A. Visi, Misi, Tujuan dan Nilai Akademi Maritim Palopo
B. Latar Belakang

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), pasal 50 ayat (6) tentang otonomi perguruan tinggi, mengamanatkan bahwa perguruan tinggi harus melakukan pengawasan secara internal atas pendidikan tinggi yang diselenggarakannya. Undang-Undang No 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi pada Bab II khusus menjelaskan tentang Penjaminan Mutu di Perguruan Tinggi. Pada Pasal 52 dicantumkan bahwa Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi merupakan kegiatan sistemik untuk meningkatkan mutu Pendidikan Tinggi secara berencana dan berkelanjutan. Agar perguruan tinggi dapat mengembangkan dan melaksanakan proses penjaminan mutu akademiknya, maka Menristekdikti mengeluarkan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 62 Tahun 2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi (SPM-Dikti). Perguruan Tinggi wajib memiliki struktur pengawasan horisontal di setiap satuan pendidikan dengan menerapkan sistem penjaminan mutu pendidikan. Sistem penjaminan mutu pendidikan tersebut bertujuan agar satuan pendidikan dapat memenuhi atau melampaui Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN-Dikti). Sistem penjaminan mutu mencakup proses penerapan, pelaksanaan, evaluasi, pengendalian, dan peningkatan standar mutu perguruan tinggi secara konsisten dan berkelanjutan sehingga pemangku kepentingan baik internal maupun eksternal memperoleh kepuasan.

Sistem Penjaminan Mutu Internal adalah Kegiatan sistemik penjaminan mutu pendidikan tinggi di perguruan tinggi oleh perguruan tinggi (internally driven), untuk mengawasi penyelenggaraan pendidikan tinggi oleh perguruan tinggi secara berkelanjutan (continuous improvement). Dalam arti bahwa SPMI AMP dilaksanakan dan diawasi secara mandiri oleh semua unit/komponen kerja yang ada di AMP melalui Badan Penjaminan Mutu (Quality Assurance). Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi bertujuan menjamin pemenuhan Standar Pendidikan Tinggi secara sistemik dan berkelanjutan, sehingga tumbuh dan berkembang budaya mutu. Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi berfungsi mengendalikan penyelenggaraan pendidikan tinggi oleh perguruan tinggi untuk mewujudkan pendidikan tinggi yang bermutu.

Pelaksanaan dan implementasi sistem penjaminan mutu merupakan aspek yang sangat menentukan untuk meningkatkan daya saing perguruan tinggi. Sistem penjaminan mutu di AMP berdiri berdasarkan pada keinginan AMP untuk mewujudkan visi dan misi AMP selain itu juga untuk menjadi agents of change and development yang memiliki fungsi strategis dalam peningkatan daya saing lulusan dalam pencapaian Visi AMP.

Sebagaimana disebutkan sebelumnya bahwa sistem penjaminan mutu pendidikan tinggi terdiri atas: sistem penjaminan mutu internal; dan sistem penjaminan mutu eksternal. SPMI ditetapkan, dilaksanakan, dievaluasi, dikendalikan, dan ditingkatkan oleh perguruan tinggi. SPME direncanakan, dilaksanakan, dikendalikan, dan dikembangkan oleh BAN PT dan/atau LAM melalui akreditasi sesuai dengan kewenangan masing-masing. Luaran penerapan SPMI oleh perguruan tinggi digunakan oleh BAN-PT atau LAM untuk penetapan status dan peringkat terakreditasi perguruan tinggi atau progam studi. Dengan demikian begitu pentingnya SPMI dan SPME sebagai tolok ukur kualitas penyelenggaraan perguruan tinggi, maka diperlukan komitmen seluruh pimpinan dan unsur perguruan tinggi dalam menjalankan penjaminan mutu berkelanjutan di institusinya masing-masing.

Jika Perguruan Tinggi atau Program Studi hanya meningkatkan mutu semata guna mencapai nilai akreditasi baik, ada kecenderungan mutu internal tidak akan meningkat. Hal terpenting guna mencapai akreditasi yang baik ialah dengan menerapkan pola Continuous Quality Improvement (CQI) dengan meningkatkan mutu internal terlebih dahulu, dapat dipastikan proses akreditasi juga akan baik. Perguruan tinggi yang berbudaya mutu harus mengembangkan SPMI untuk mendukung SPME. Akreditasi yang dilakukan oleh SPME seharusnya menjadi wadah pengakuan terhadap budaya mutu yang sudah terbentuk melalui SPMI di Perguruan Tinggi tersebut. Akreditasi tidak lagi menjadi tujuan peningkatan mutu prodi atau perguruan tinggi.

Seiring dengan itu juga adanya Undang Undang no 12 tahun 2012 tentang pendidikan tinggi (UU Dikti) yang mengukuhkan integrasi penjaminan mutu pendidikan tinggi tersebut dalam sebuah sistem dengan perubahan nama dari sistem penjaminan mutu perguruan tinggi menjadi sistem penjaminan mutu pendidikan tinggi di singkat SPM dikti yang terdiri dari sistem penjaminan mutu internal, sistem penjaminan mutu eksternal atau akreditasi dan pangkalan data pendidikan tinggi. Paradigma baru manajemen pendidikan tinggi menekankan pentingnya otonomi institusi yang berlandaskan pada akuntabilitas, evaluasi, dan akreditasi dan bermuara pada tujuan akhir peningkatan kualitas secara berkelanjutan. Di pihak lain, kecenderungan globalisasi, kebutuhan masyarakat dan tuntutan persaingan yang semakin ketat menuntut komitmen yang tinggi pada penyelenggaraan pendidikan yang bermutu.

PENGISIAN KUISIONER SURVEI
  • E-Survey Tenaga Pendidik (Dosen) :
  • E-Survey Tenaga Kependidikan (Staff) :
  • E-Survey Taruna Akademi Maritim Palopo :